undang-undang nomor 17 tahun 1997
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk mewujudkan peradilan pajak yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sejalan dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin hak warga negara atas keadilan dan kepastian hukum. Secara yuridis, undang-undang ini diperlukan untuk memperkuat sistem peradilan dalam menyelesaikan sengketa perpajakan serta menggantikan lembaga sebelumnya, Majelis Pertimbangan Pajak, dengan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagai badan peradilan yang bersifat final dan mengikat, guna memenuhi tuntutan sosiologis akan lembaga penyelesaian sengketa yang mandiri dan berwibawa.
undang-undang nomor 17 tahun 1997
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk mewujudkan peradilan pajak yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sejalan dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin hak warga negara atas keadilan dan kepastian hukum. Secara yuridis, undang-undang ini diperlukan untuk memperkuat sistem peradilan dalam menyelesaikan sengketa perpajakan serta menggantikan lembaga sebelumnya, Majelis Pertimbangan Pajak, dengan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagai badan peradilan yang bersifat final dan mengikat, guna memenuhi tuntutan sosiologis akan lembaga penyelesaian sengketa yang mandiri dan berwibawa.