undang-undang nomor 4 tahun 1997
tentang
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 dibentuk dengan latar belakang bahwa Penyandang Cacat merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Mengingat Penyandang Cacat secara kuantitas cenderung meningkat, dipandang perlu untuk semakin mengupayakan peningkatan kesejahteraan sosial bagi mereka. Oleh karena itu, guna mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran tersebut, diperlukan landasan hukum untuk upaya peningkatan kesejahteraan sosial Penyandang Cacat di segala aspek kehidupan dan penghidupan.
undang-undang nomor 4 tahun 1997
tentang
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 dibentuk dengan latar belakang bahwa Penyandang Cacat merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Mengingat Penyandang Cacat secara kuantitas cenderung meningkat, dipandang perlu untuk semakin mengupayakan peningkatan kesejahteraan sosial bagi mereka. Oleh karena itu, guna mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran tersebut, diperlukan landasan hukum untuk upaya peningkatan kesejahteraan sosial Penyandang Cacat di segala aspek kehidupan dan penghidupan.