Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 dibentuk untuk mengatur dan mengembangkan kegiatan pasar modal di Indonesia sebagai salah satu sarana penting dalam pembiayaan pembangunan nasional melalui penghimpunan dana masyarakat. Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan sistem pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien guna melindungi kepentingan investor serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pelaku pasar. Sebelum undang-undang ini disahkan, kegiatan pasar modal masih diatur secara terbatas melalui peraturan pemerintah dan keputusan menteri yang belum mampu menciptakan sistem pengawasan dan perlindungan investor yang memadai. Selain itu, perkembangan perekonomian nasional yang semakin kompleks menuntut adanya perangkat hukum yang mampu menyesuaikan diri dengan dinamika global dan praktik pasar keuangan internasional. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang yang tidak hanya memberikan dasar hukum bagi kegiatan emisi dan perdagangan efek, tetapi juga menetapkan ketentuan yang mendorong profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.