Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 dibentuk untuk mengatur dan mengembangkan kegiatan pasar modal di Indonesia sebagai salah satu sarana penting dalam pembiayaan pembangunan nasional melalui penghimpunan dana masyarakat. Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan sistem pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien guna melindungi kepentingan investor serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pelaku pasar. Sebelum undang-undang ini disahkan, kegiatan pasar modal masih diatur secara terbatas melalui peraturan pemerintah dan keputusan menteri yang belum mampu menciptakan sistem pengawasan dan perlindungan investor yang memadai. Selain itu, perkembangan perekonomian nasional yang semakin kompleks menuntut adanya perangkat hukum yang mampu menyesuaikan diri dengan dinamika global dan praktik pasar keuangan internasional. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang yang tidak hanya memberikan dasar hukum bagi kegiatan emisi dan perdagangan efek, tetapi juga menetapkan ketentuan yang mendorong profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur secara menyeluruh kegiatan di bidang pasar modal, termasuk ketentuan mengenai emiten, perusahaan publik, lembaga penunjang pasar modal, serta profesi yang berkaitan dengan pasar modal. Diatur pula kewenangan dan fungsi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai lembaga yang bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pasar modal. Ketentuan tentang penerbitan dan penawaran umum efek, kewajiban keterbukaan informasi, pendaftaran perusahaan publik, serta perlindungan terhadap investor merupakan substansi utama dalam undang-undang ini. Selain aspek kelembagaan, undang-undang ini juga mengatur tata cara perdagangan efek di bursa, lembaga kliring dan penjaminan, serta penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek. Pengaturan mengenai profesi penunjang, seperti akuntan, konsultan hukum, penilai, dan notaris, juga dimuat untuk menjamin bahwa setiap kegiatan pasar modal dilaksanakan dengan integritas dan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan pidana dan sanksi administratif ditetapkan untuk mencegah praktik manipulasi pasar, penyebaran informasi yang menyesatkan, serta perdagangan orang dalam (insider trading) yang dapat merugikan investor dan merusak integritas pasar.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan dalam undang-undang ini menegaskan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan yang telah ada sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini, hingga ditetapkannya peraturan baru berdasarkan undang-undang ini. Selain itu, kegiatan pasar modal yang telah beroperasi sebelum undang-undang ini berlaku diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan yang baru dalam jangka waktu tertentu. Pada bagian penutup, ditegaskan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, seluruh ketentuan hukum mengenai pasar modal yang telah ada dinyatakan tidak berlaku lagi. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 10 November 1995, dan menjadi dasar hukum utama bagi penyelenggaraan pasar modal di Indonesia yang modern, transparan, dan berdaya saing.