Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa peraturan tentang Perseroan Terbatas yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) peninggalan Belanda sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pembangunan nasional, khususnya dalam mewujudkan perekonomian nasional berdasarkan kekeluargaan sesuai Pancasila dan UUD 1945. Secara yuridis, hukum lama (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23) dianggap sudah tidak relevan dan tidak memadai untuk menunjang iklim usaha saat itu, sehingga perlu segera diganti dengan undang-undang baru yang lebih modern, lengkap, dan mampu menunjang sistem usaha nasional yang sehat dan dinamis.