Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa peraturan tentang Perseroan Terbatas yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) peninggalan Belanda sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pembangunan nasional, khususnya dalam mewujudkan perekonomian nasional berdasarkan kekeluargaan sesuai Pancasila dan UUD 1945. Secara yuridis, hukum lama (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23) dianggap sudah tidak relevan dan tidak memadai untuk menunjang iklim usaha saat itu, sehingga perlu segera diganti dengan undang-undang baru yang lebih modern, lengkap, dan mampu menunjang sistem usaha nasional yang sehat dan dinamis.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham, dimana pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas nilai saham yang dimilikinya. Subjek hukum utama adalah PT itu sendiri, pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris. Objek pengaturannya meliputi PT sebagai entitas, anggaran dasar, modal perseroan, dan kegiatan usaha. Mekanisme utamanya mencakup prosedur pendirian PT, pendaftaran dan pengumuman, pengurusan oleh direksi, pengawasan oleh dewan komisaris, dan pengambilan keputusan strategis melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, undang-undang ini juga mengatur perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, laporan tahunan, hingga prosedur pembubaran dan likuidasi perseroan.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Maret 1995. Berdasarkan Ketentuan Penutup Pasal 128, dengan berlakunya Undang-undang ini, ketentuan dalam Bab Ketiga Titel Kesatu Buku Kesatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang tentang Perseroan Terbatas dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan Peralihan mengatur bahwa akta pendirian perseroan yang telah disahkan sebelum undang-undang ini tetap berlaku, namun perseroan wajib menyesuaikan Anggaran Dasar mereka dengan ketentuan undang-undang ini dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya undang-undang, demi tercapainya penyesuaian seluruh peraturan perusahaan.