undang-undang nomor 13 tahun 1992
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk mewujudkan sistem transportasi nasional yang efisien, aman, dan terjangkau, khususnya dalam bidang perkeretaapian sebagai sarana angkutan massal yang memiliki daya angkut besar dan biaya relatif murah. Diperlukan pengaturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban pengguna jasa serta tanggung jawab badan penyelenggara, agar tercipta pelayanan yang tertib, aman, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Dicabut Dengan:
undang-undang nomor 13 tahun 1992
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk mewujudkan sistem transportasi nasional yang efisien, aman, dan terjangkau, khususnya dalam bidang perkeretaapian sebagai sarana angkutan massal yang memiliki daya angkut besar dan biaya relatif murah. Diperlukan pengaturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban pengguna jasa serta tanggung jawab badan penyelenggara, agar tercipta pelayanan yang tertib, aman, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Dicabut Dengan: