Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk untuk mewujudkan sistem transportasi nasional yang efisien, aman, dan terjangkau, khususnya dalam bidang perkeretaapian sebagai sarana angkutan massal yang memiliki daya angkut besar dan biaya relatif murah. Diperlukan pengaturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban pengguna jasa serta tanggung jawab badan penyelenggara, agar tercipta pelayanan yang tertib, aman, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur mengenai: Pelayanan angkutan kereta api bagi penumpang dan barang, termasuk kewajiban penyelenggara untuk tidak membedakan perlakuan terhadap pengguna jasa yang memenuhi syarat. Hak dan kewajiban pengguna jasa, seperti memperoleh pelayanan sesuai tingkat karcis dan membayar biaya angkutan sesuai ketentuan. Tanggung jawab badan penyelenggara, termasuk kewajiban memberikan ganti rugi atas kelalaian serta menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas dan orang sakit. Penetapan tarif yang mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan usaha penyelenggara. Ketentuan keselamatan dan keamanan, termasuk pengaturan tentang barang berbahaya, penertiban penumpang, penyidikan tindak pidana perkeretaapian, dan penelitian kecelakaan untuk perbaikan sistem. Peran aparat dan penyidik khusus dari pegawai negeri sipil di bidang perkeretaapian untuk menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan Peralihan Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan mengenai perkeretaapian yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini. Ketentuan Penutup Dengan berlakunya Undang-Undang ini, seluruh peraturan lama peninggalan Hindia Belanda yang mengatur tentang pembangunan, pengusahaan, dan pengoperasian kereta api maupun trem (termasuk berbagai ordonansi tahun 1885 hingga 1927) dinyatakan tidak berlaku lagi. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992,