Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk mengganti peraturan keimigrasian yang lama dan bersifat kolonial (seperti Ordonansi Keimigrasian 1913 dan Undang-Undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953) yang secara yuridis dan sosiologis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dinamika masyarakat yang modern. Secara filosofis, pengaturan keimigrasian yang meliputi lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah Indonesia merupakan hak dan wewenang mutlak Negara yang harus berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi menjaga kedaulatan serta kepentingan nasional. Oleh karena itu, diperlukan peraturan perundang-undangan baru yang komprehensif untuk menjamin kepastian hukum, mengatur pelayanan, serta melakukan pengawasan terhadap orang asing secara tertib, terarah, dan terpadu guna menunjang keamanan dan pembangunan nasional.