Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk mengganti peraturan keimigrasian yang lama dan bersifat kolonial (seperti Ordonansi Keimigrasian 1913 dan Undang-Undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953) yang secara yuridis dan sosiologis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dinamika masyarakat yang modern. Secara filosofis, pengaturan keimigrasian yang meliputi lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah Indonesia merupakan hak dan wewenang mutlak Negara yang harus berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi menjaga kedaulatan serta kepentingan nasional. Oleh karena itu, diperlukan peraturan perundang-undangan baru yang komprehensif untuk menjamin kepastian hukum, mengatur pelayanan, serta melakukan pengawasan terhadap orang asing secara tertib, terarah, dan terpadu guna menunjang keamanan dan pembangunan nasional.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur hal ihwal lalu lintas orang, baik Warga Negara Indonesia maupun orang asing, yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Republik Indonesia, dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan negara. Subjek hukum utama adalah WNI dan Orang Asing, sementara objeknya meliputi Dokumen Keimigrasian, Pemeriksaan Keimigrasian, izin masuk dan keluar, serta izin tinggal. Bab-bab utama mengatur tentang Dokumen Keimigrasian, Pemeriksaan Keimigrasian, Masuk dan Keluar Wilayah, Izin Tinggal, Pengawasan Orang Asing, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana. Mekanisme utamanya adalah melalui pelayanan Keimigrasian, fungsi penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan masyarakat, serta pengawasan orang asing dan tindakan Keimigrasian.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 31 Maret 1992. Semua peraturan perundang-undangan keimigrasian yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Undang-undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, sebagai ketentuan peralihan, Izin Menetap dan dokumen terkait lainnya yang telah dikeluarkan, tetap berlaku sampai jangka waktunya habis. Selain itu, ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam Undang-undang ini harus ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan, memberi masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri.