undang-undang nomor 7 tahun 1989
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan yuridis untuk mencabut dan mengganti peraturan kolonial yang sudah tidak relevan, yaitu Staatsblad 1882 tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura, dengan peraturan yang seragam dan modern. Secara filosofis, undang-undang ini diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan menyatu, menjadikan Peradilan Agama sejajar dengan badan peradilan lainnya. Secara sosiologis, tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan hukum dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi umat Islam di Indonesia dalam menyelesaikan perkara perdata tertentu, seperti perkawinan dan warisan.
undang-undang nomor 7 tahun 1989
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan yuridis untuk mencabut dan mengganti peraturan kolonial yang sudah tidak relevan, yaitu Staatsblad 1882 tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura, dengan peraturan yang seragam dan modern. Secara filosofis, undang-undang ini diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan menyatu, menjadikan Peradilan Agama sejajar dengan badan peradilan lainnya. Secara sosiologis, tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan hukum dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi umat Islam di Indonesia dalam menyelesaikan perkara perdata tertentu, seperti perkawinan dan warisan.