Latar Belakang

Tentara Nasional Indonesia merupakan wadah tunggal perjuangan bersenjata rakyat Indonesia dengan asas Pancasila, berintikan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia perlu menyediakan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara, baik secara sukarela maupun wajib. Persyaratan untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sukarela, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Wajib, dan anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982, berdasarkan pengalaman dalam praktek sulit dilaksanakan dan merupakan kendala baik bagi warga negara untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia maupun bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk memperoleh calon anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, oleh karena itu perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan seperlunya.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur perubahan terhadap ketentuan dalam Bab III Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982. Pada bagian ini ditegaskan bahwa anggota Angkatan Bersenjata diperoleh secara sukarela dan wajib dari warga negara yang memenuhi persyaratan. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota Angkatan Bersenjata akan diatur dengan undang-undang tersendiri.Selain itu, diatur pula mengenai anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia yang diperoleh secara sukarela dan wajib dari dua sumber, yaitu dari anggota Angkatan Bersenjata yang telah menyelesaikan masa dinasnya serta dari warga negara yang memenuhi persyaratan. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia juga akan diatur dengan undang-undang tersendiri.Dengan perubahan ini, sumber tenaga manusia bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak lagi bergantung pada persyaratan Rakyat Terlatih sebagaimana diatur sebelumnya, melainkan langsung diperoleh dari warga negara yang memenuhi syarat. Hal ini dimaksudkan untuk memperlancar proses rekrutmen dan memperkuat kesiapan pertahanan negara.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Maret 1988