undang-undang nomor 5 tahun 1986
tentang
Latar belakang pembentukan UU No. 5 Tahun 1986 didasari oleh beberapa pertimbangan, termasuk fakta bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin persamaan kedudukan warga negara di depan hukum. Dalam pembangunan nasional, sengketa dapat timbul antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat, sehingga diperlukan Peradilan Tata Usaha Negara yang mandiri dan berwibawa untuk menyelesaikan sengketa tersebut dan menegakkan keadilan serta kepastian hukum.
undang-undang nomor 5 tahun 1986
tentang
Latar belakang pembentukan UU No. 5 Tahun 1986 didasari oleh beberapa pertimbangan, termasuk fakta bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin persamaan kedudukan warga negara di depan hukum. Dalam pembangunan nasional, sengketa dapat timbul antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat, sehingga diperlukan Peradilan Tata Usaha Negara yang mandiri dan berwibawa untuk menyelesaikan sengketa tersebut dan menegakkan keadilan serta kepastian hukum.