Latar Belakang
Undang-Undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya melalui pemenuhan kebutuhan pokok akan perumahan yang layak dengan harga terjangkau, terutama bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), pembangunan perumahan perlu ditingkatkan.Mengingat keterbatasan luas tanah di daerah perkotaan yang padat penduduk, pembangunan perumahan harus diarahkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah. Solusi yang dipilih adalah mengembangkan perumahan dengan sistem bertingkat atau Rumah Susun, yang dibagi atas bagian-bagian yang dimiliki bersama dan satuan-satuan yang dapat dimiliki secara terpisah untuk dihuni. Untuk memberikan landasan hukum dan kepastian atas hak pemilikan satuan rumah susun yang merupakan konsep baru, diperlukan adanya pengaturan dalam bentuk Undang-Undang