Latar Belakang

Undang-Undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya melalui pemenuhan kebutuhan pokok akan perumahan yang layak dengan harga terjangkau, terutama bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), pembangunan perumahan perlu ditingkatkan.Mengingat keterbatasan luas tanah di daerah perkotaan yang padat penduduk, pembangunan perumahan harus diarahkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah. Solusi yang dipilih adalah mengembangkan perumahan dengan sistem bertingkat atau Rumah Susun, yang dibagi atas bagian-bagian yang dimiliki bersama dan satuan-satuan yang dapat dimiliki secara terpisah untuk dihuni. Untuk memberikan landasan hukum dan kepastian atas hak pemilikan satuan rumah susun yang merupakan konsep baru, diperlukan adanya pengaturan dalam bentuk Undang-Undang

Pokok-Pokok Pengaturan

Materi pokok Undang-Undang ini mengatur secara komprehensif pembangunan, kepemilikan, dan pengelolaan Rumah Susun yang berlandaskan asas kesejahteraan umum, keadilan, dan pemerataan. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan perumahan yang layak, menjamin kepastian hukum, dan meningkatkan daya guna tanah di perkotaan. Pembangunan harus sesuai dengan keperluan masyarakat, terutama bagi yang berpenghasilan rendah, dan wajib memenuhi persyaratan teknis serta administratif yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Rumah susun hanya dapat dibangun di atas Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai atas Tanah Negara, atau Hak Pengelolaan.Inti hukumnya terletak pada konsep kepemilikan. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) bersifat perseorangan dan terpisah, namun secara fungsional menyatu dengan hak bersama atas Bagian-Bersama (misalnya pondasi dan atap), Benda-Bersama (misalnya genset dan lift), dan Tanah-Bersama. Sebagai bukti hak, diterbitkan SHMSRS yang terdiri dari salinan buku tanah, gambar denah satuan, dan pertelaan bagian hak bersama . Satuan rumah susun dapat dijadikan jaminan utang dengan mekanisme Hipotik (untuk tanah Hak Milik/HGB) atau Fidusia (untuk tanah Hak Pakai atas Tanah Negara).Sebelum dihuni, satuan rumah susun wajib memiliki Izin Kelayakan untuk Dihuni. Untuk pengelolaan, Penghuni wajib membentuk Perhimpunan Penghuni yang berkedudukan sebagai badan hukum. Perhimpunan ini bertugas mengurus kepentingan bersama dan dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola untuk menyelenggarakan pengelolaan serta pemeliharaan bagian-bersama, benda-bersama, dan tanah-bersama .

Pengaturan Peralihan Penutup

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua ketentuan peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan rumah susun yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-undang ini.Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan