Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan sistem pemerintahan. Lahirnya undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyeragamkan kedudukan pemerintahan desa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tetap memperhatikan keanekaragaman adat istiadat dan kondisi sosial masyarakat desa. Melalui pengaturan baru ini, desa diarahkan menjadi pemerintahan yang lebih kuat, demokratis, dan efektif dalam melaksanakan pembangunan serta meningkatkan partisipasi masyarakat. UU ini juga bertujuan memperjelas kedudukan desa dalam struktur pemerintahan nasional agar dapat berperan aktif sebagai unit pemerintahan terendah dalam mewujudkan cita-cita pembangunan nasional berlandaskan Demokrasi Pancasila.