Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan sistem pemerintahan. Lahirnya undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyeragamkan kedudukan pemerintahan desa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tetap memperhatikan keanekaragaman adat istiadat dan kondisi sosial masyarakat desa. Melalui pengaturan baru ini, desa diarahkan menjadi pemerintahan yang lebih kuat, demokratis, dan efektif dalam melaksanakan pembangunan serta meningkatkan partisipasi masyarakat. UU ini juga bertujuan memperjelas kedudukan desa dalam struktur pemerintahan nasional agar dapat berperan aktif sebagai unit pemerintahan terendah dalam mewujudkan cita-cita pembangunan nasional berlandaskan Demokrasi Pancasila.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur mengenai pembentukan, penyatuan, pemecahan, dan penghapusan desa, serta menegaskan susunan pemerintahan desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa (LMD) sebagai unsur utama pemerintahan di tingkat desa. Kepala Desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa dan memiliki masa jabatan delapan tahun, dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan. Pemerintah Desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari sekretariat dan kepala-kepala dusun. UU ini juga mengatur hak, kewajiban, dan wewenang Kepala Desa, termasuk larangan-larangan, serta mekanisme pembinaan, pengawasan, dan hubungan kerja dengan pemerintah daerah dan pusat. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Kelurahan sebagai bentuk pemerintahan lokal yang tidak memiliki hak otonom sebagaimana desa.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini menegaskan bahwa semua ketentuan yang bertentangan, khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pemerintah diberi kewenangan untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana dan peraturan daerah sesuai pedoman Menteri Dalam Negeri. UU ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 56.