undang-undang nomor 3 tahun 1976
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi adanya orang-orang yang bertempat tinggal di luar negeri yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena tidak melaporkan diri sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958. Situasi sosiologis dan yuridis ini menimbulkan masalah hukum dan dipandang perlu untuk mengubah ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 agar dapat mengatasi hilangnya status kewarganegaraan bagi golongan tertentu di luar negeri dan memberikan penyelesaian hukum yang lebih adil. Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan warga negara yang secara faktual masih memiliki ikatan dengan Indonesia namun terancam kehilangan statusnya karena kekakuan peraturan lama.
undang-undang nomor 3 tahun 1976
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi adanya orang-orang yang bertempat tinggal di luar negeri yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena tidak melaporkan diri sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958. Situasi sosiologis dan yuridis ini menimbulkan masalah hukum dan dipandang perlu untuk mengubah ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 agar dapat mengatasi hilangnya status kewarganegaraan bagi golongan tertentu di luar negeri dan memberikan penyelesaian hukum yang lebih adil. Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan warga negara yang secara faktual masih memiliki ikatan dengan Indonesia namun terancam kehilangan statusnya karena kekakuan peraturan lama.