Undang‑Undang ini disusun untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang menjadi unsur aparatur dan abdi negara serta masyarakat yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah, bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna, bersih, bermutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan undang‑undang yang mengatur kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negeri melalui sistem karier dan prestasi kerja. Mengingat Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 1961 dan beberapa peraturan terkait dianggap tidak sesuai lagi, maka diperlukan penggantian dengan undang‑undang baru.