Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi karena perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama, Kesusilaan, dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa, dan Negara. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk melakukan penertiban perjudian secara tegas. Secara yuridis, undang-undang ini dibentuk untuk memperkuat landasan hukum yang ada dengan menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan dan mengubah ancaman hukuman dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga Pemerintah memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk melindungi kepentingan umum dari bahaya perjudian.