undang-undang nomor 5 tahun 1974
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pembangunan nasional pada masa itu. Tujuannya adalah untuk memperkuat asas dekonsentrasi dan desentralisasi dalam rangka meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, memperluas partisipasi masyarakat daerah, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini menjadi dasar bagi penataan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah agar lebih serasi, dinamis, dan terpadu.
undang-undang nomor 5 tahun 1974
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pembangunan nasional pada masa itu. Tujuannya adalah untuk memperkuat asas dekonsentrasi dan desentralisasi dalam rangka meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, memperluas partisipasi masyarakat daerah, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini menjadi dasar bagi penataan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah agar lebih serasi, dinamis, dan terpadu.