Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pembangunan nasional pada masa itu. Tujuannya adalah untuk memperkuat asas dekonsentrasi dan desentralisasi dalam rangka meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, memperluas partisipasi masyarakat daerah, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini menjadi dasar bagi penataan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah agar lebih serasi, dinamis, dan terpadu.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur mengenai kedudukan, susunan, dan wewenang pemerintahan daerah; hubungan antara pemerintah pusat dan daerah; serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang meliputi asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Diatur pula pembentukan daerah otonom, susunan pemerintahan daerah, kepala daerah dan DPRD, hubungan keuangan pusat dan daerah, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat. Undang-Undang ini menegaskan bahwa otonomi daerah diberikan secara nyata dan bertanggung jawab untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru. Dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta pemerintah diwajibkan menetapkan peraturan pelaksanaan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah berdasarkan ketentuan yang baru.