undang-undang nomor 5 tahun 1973
tentang
Undang‑Undang ini disusun karena dipandang perlu menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan pada posisi dan fungsi yang sesuai dengan UUD 1945. Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 1965 tentang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 1964 dianggap tidak sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/1973, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali dan ditetapkan undang‑undang baru yang mengatur secara tepat kedudukan, tugas, dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan.
undang-undang nomor 5 tahun 1973
tentang
Undang‑Undang ini disusun karena dipandang perlu menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan pada posisi dan fungsi yang sesuai dengan UUD 1945. Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 1965 tentang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 1964 dianggap tidak sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/1973, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali dan ditetapkan undang‑undang baru yang mengatur secara tepat kedudukan, tugas, dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan.