Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi perlunya landasan hukum yang jelas untuk mendirikan dan mengelola Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi nasional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan falsafah Pancasila. Keberadaan ketentuan pokok ini mendesak karena diperlukan untuk meningkatkan perdagangan internasional, menarik investasi, dan memperoleh devisa, sekaligus mengisi kekosongan hukum mengenai pengaturan khusus daerah-daerah tersebut yang vital bagi pertumbuhan ekonomi, demi kemakmuran rakyat.