Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi perlunya landasan hukum yang jelas untuk mendirikan dan mengelola Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi nasional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan falsafah Pancasila. Keberadaan ketentuan pokok ini mendesak karena diperlukan untuk meningkatkan perdagangan internasional, menarik investasi, dan memperoleh devisa, sekaligus mengisi kekosongan hukum mengenai pengaturan khusus daerah-daerah tersebut yang vital bagi pertumbuhan ekonomi, demi kemakmuran rakyat.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur ketentuan pokok bagi Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagai objeknya, yaitu suatu wilayah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipisahkan dari daerah pabean. Pengaturan ini bertujuan mendorong kegiatan perdagangan luar negeri dan investasi di wilayah tersebut. Subjek hukum utama meliputi Pemerintah Pusat yang melakukan pembinaan langsung terhadap kawasan, badan pengelola kelembagaan daerah bebas tersebut, serta setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di dalamnya. Mekanisme utamanya yang diatur dalam bab-bab pokok adalah pembebasan kawasan dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, dan cukai, untuk barang yang masuk atau keluar Daerah Bebas. Ketentuan ini mencakup pokok-pokok mengenai pembentukan daerah, kelembagaan, serta ketentuan pabean dan keuangan.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa segala peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang ada sebelum undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan pokok dalam undang-undang ini dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru. Pihak-pihak terkait diberikan masa transisi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.