undang-undang nomor 15 tahun 1969
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berlandaskan Pancasila, khususnya kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Secara yuridis, undang-undang ini diperlukan sebagai pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, yang menghendaki pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (MPR/DPR/DPRD) melalui Pemilihan Umum. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kehidupan demokrasi Pancasila dan menjamin kesinambungan pembangunan yang stabil.
Dicabut Dengan:
Diubah Dengan:
undang-undang nomor 15 tahun 1969
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berlandaskan Pancasila, khususnya kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Secara yuridis, undang-undang ini diperlukan sebagai pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, yang menghendaki pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (MPR/DPR/DPRD) melalui Pemilihan Umum. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kehidupan demokrasi Pancasila dan menjamin kesinambungan pembangunan yang stabil.
Dicabut Dengan:
Diubah Dengan: