undang-undang nomor 11 tahun 1966
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan kegiatan pers di Indonesia sebagai salah satu sarana komunikasi massa yang memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembentukan Undang-Undang ini didorong oleh kebutuhan untuk menata kembali dunia pers nasional pasca perubahan politik tahun 1965, agar kegiatan pers dapat berlangsung secara bertanggung jawab, bebas namun tertib, serta mendukung stabilitas dan pembangunan nasional. Undang-Undang ini juga dimaksudkan untuk memperjelas fungsi, hak, dan kewajiban pers dalam sistem demokrasi Pancasila.
undang-undang nomor 11 tahun 1966
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan kegiatan pers di Indonesia sebagai salah satu sarana komunikasi massa yang memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembentukan Undang-Undang ini didorong oleh kebutuhan untuk menata kembali dunia pers nasional pasca perubahan politik tahun 1965, agar kegiatan pers dapat berlangsung secara bertanggung jawab, bebas namun tertib, serta mendukung stabilitas dan pembangunan nasional. Undang-Undang ini juga dimaksudkan untuk memperjelas fungsi, hak, dan kewajiban pers dalam sistem demokrasi Pancasila.