Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965 dibentuk untuk memperkuat Front Ekonomi 1962 sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No. 2/Ko.-T.O.E. Tahun 1962, dalam upaya memperlancar arus distribusi barang di masa transisi ekonomi nasional menjelang pembebasan Irian Barat. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya (UU No. 2 Prp Tahun 1960) karena dinilai tidak lagi memadai dalam mengatur kegiatan pergudangan yang berperan penting dalam stabilitas perdagangan dan ketersediaan barang kebutuhan pokok. Melalui perubahan ini, pemerintah ingin memastikan distribusi barang, terutama barang-barang penting, dapat berjalan cepat, lancar, dan terkendali.