Sambil menunggu dikeluarkannya Undang-undang nasional Catatan Sipil untuk seluruh warganegara Indonesia sesuai dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, dirasakan perlu untuk mengadakan penyeragaman dan penertiban dalam peraturan perubahan atau penambahan nama keluarga, sebagai suatu langkah untuk menghomogeenkan warnanegara Indonesia.