Latar Belakang
Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1958 tentang Perubahan Undang-Undang dan Tambahan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma sebagai Undang-Undang didorong oleh kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang tetap dan lebih kuat terhadap pemberian tanda kehormatan kepada anggota angkatan bersenjata yang berjasa luar biasa dalam membela dan mempertahankan negara. Pemerintah menganggap bahwa penghargaan terhadap jasa kepahlawanan dan pengabdian militer perlu diatur secara tegas agar mencerminkan penghormatan negara terhadap keberanian dan pengorbanan demi kedaulatan nasional. Oleh karena itu, peraturan yang semula bersifat darurat ditetapkan menjadi undang-undang untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian tanda kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma bagi prajurit yang menunjukkan keberanian, kesetiaan, dan jasa luar biasa terhadap bangsa dan negara.