Latar Belakang

Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Sukabumi telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Herman Oscar Gustav Fischer, tertanggal 1 Oktober 1946, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi. Menurut ketetapan Pengadilan Negeri Sukabumi No. 16/1946 Skb. tanggal 3-4-1947, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi. Tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini diatur tentang Naturalisasi Herman Oscar Gustav Fischer. Permohonan Herman Oscar Gustav Fischer, lahir pada tanggal 1 Nopember 1866, di Braunscheweig Jerman, bertempat tinggal di Selabintana No. 1177 Sukabumi, untuk menjadi Warga Negara Indonesia dikabulkan, dengan pengertian, bahwa ia memperoleh kewargaan negara pada hari ia dihadapkan Pengadilan Negeri dari daerah tempat kedudukannya bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia sebagai termaksud dalam pasal 5 ayat (8) Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan Penutup: Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.