JDIHN
Beranda
GlosariumLiterasi
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.25.3 (b724d10)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami
  • Tentang

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
·v1.25.3 (b724d10)
|
Kembali ke Katalog

Jauhi Judi Online!

Infografis • 6 halaman6 November 2025
Kata Kunci:UUNo1Tahun2024JudiOnline
english page 1
1/6

english page 1

Ringkasan Konten

Judi online bukan sekadar permainan iseng, tapi jerat kejahatan digital yang merusak masa depan dan melanggar hukum di Indonesia. Definisi judi sendiri diatur ketat dalam KUHP. Pelaku dan penyelenggara judi online dapat dijerat sanksi pidana berat, baik berdasarkan UU ITE (dengan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar) maupun KUHP Baru. Selain konsekuensi hukum, dampak sosial dan ekonomi seperti kecanduan, memicu utang konsumtif, hingga hancurnya keharmonisan keluarga adalah ancaman nyata.

Lindungi diri dan keluarga Anda! Geser untuk pahami lebih dalam tentang hukum, sanksi, dan cara melawannya. Tolak judi online, tegakkan hukum bersama!