JDIHN
Beranda
GlosariumLiterasi
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.25.3 (b724d10)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami
  • Tentang

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
·v1.25.3 (b724d10)
|
Kembali ke Katalog

Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Infografis • 6 halaman5 November 2025
Kata Kunci:penghapusankekerasandalamrumahtangga
english page 1
1/6

english page 1

Ringkasan Konten

 
Apakah Anda tahu bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) memiliki definisi hukum yang sangat luas? Banyak yang mengira KDRT hanya kekerasan fisik. Padahal, penelantaran ekonomi dan kekerasan psikis juga tergolong tindak pidana serius. Bahkan, lingkup hukum KDRT mencakup PRT dan orang-orang yang tinggal serumah karena persusuan! 

Masyarakat punya kewajiban hukum untuk mencegah KDRT. Tapi, bagaimana cara bertindak yang benar tanpa membahayakan diri sendiri? 

Cari tahu apa saja hak Anda sebagai korban, berapa lama hukuman bagi pelakunya, dan ke mana Anda harus melapor, termasuk hotline yang dapat dihubungi.