JDIHN
Beranda
GlosariumLiterasi
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak jdihn@kemenkum.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.32.1 (dev)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email jdihn@kemenkum.go.id

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami
  • Tentang

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
·v1.32.1 (dev)
|
Kembali ke Katalog

Apa itu Royalti?

Infografis • 10 halaman27 Oktober 2025
Kata Kunci:RoyaltiPPno56tahun2021
Halaman 1
1/10

Halaman 1

Ringkasan Konten

Tahukah Anda bahwa setiap penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial memiliki konsekuensi hukum?

Infografis ini merangkum secara jelas tentang Royalti, yaitu imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan. Kami sajikan dasar hukumnya, kepada siapa royalti dibayarkan, serta daftar lengkap layanan publik komersial yang wajib membayar royalti (mulai dari hotel, kafe, hingga transportasi).

Jangan lewatkan juga informasi penting mengenai keringanan tarif royalti bagi UMKM dan mengapa pembayaran royalti sangat krusial sebagai bentuk perlindungan dan dukungan ekonomi bagi para kreator.

Mari pahami pentingnya royalti untuk menghormati dan melindungi kekayaan intelektual di Indonesia!