JDIHN
Beranda
GlosariumLiterasi
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.25.3 (b724d10)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami
  • Tentang

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
·v1.25.3 (b724d10)
|
Kembali ke Katalog

Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025: Jaga Janji, Tegakkan Hukum!

Infografis • 8 halaman27 Oktober 2025
Kata Kunci:sumpahpemuda28oktober2025
Halaman 1
1/8

Halaman 1

Ringkasan Konten

28 Oktober 2025: Jaga Janji, Tegakkan Hukum!

Sumpah Pemuda, yang diikrarkan pada 28 Oktober, adalah fondasi suci bangsa Indonesia. Lebih dari sekadar ikrar sejarah, Sumpah Pemuda adalah landasan konstitusional dan pilar hukum yang mengikat seluruh wilayah, bangsa, dan bahasa kita.
Mari kita merenungi kembali tiga janji suci tersebut:
 * Tanah Indonesia: Menegaskan kedaulatan wilayah sebagai pilar hukum pertama.
 * Bangsa Indonesia: Menjamin kedudukan hukum yang sama bagi semua warga negara tanpa kecuali.
 * Bahasa Indonesia: Memastikan kepastian hukum melalui penafsiran tunggal dalam setiap undang-undang.

Mari kita jaga janji ini dengan menjalankan komitmen konstitusional kita: Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.