Definisi
adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daeha untuk meningkat kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Definisi
adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daeha untuk meningkat kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.