Definisi
adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daearah dengan pemerintah daearah di luar negeri dalam rangka penyelenggaran urusan pemerintahan yang pemenuhan pelayanan publik.
Definisi
adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daearah dengan pemerintah daearah di luar negeri dalam rangka penyelenggaran urusan pemerintahan yang pemenuhan pelayanan publik.