Definisi
adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daearah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perpecepat pemenuhan pelayanan publik.
Definisi
adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daearah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perpecepat pemenuhan pelayanan publik.