Definisi
adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga diluar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daearah untuk meningkatakn kesejahtera masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Definisi
adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga diluar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daearah untuk meningkatakn kesejahtera masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.