Definisi
adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan yang menjadi daerah untuk masyarakat dan publik.
Definisi
adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan yang menjadi daerah untuk masyarakat dan publik.