Definisi
adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat kabupaten/kota.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2018 TENTANG wakafDefinisi
adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat kabupaten/kota.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2018 TENTANG wakaf