Definisi
adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda Wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2018 TENTANG wakafDefinisi
adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda Wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2018 TENTANG wakaf