Definisi
adalah pihak yang menerima harta benda Wakaf dari Wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2018 TENTANG wakafDefinisi
adalah pihak yang menerima harta benda Wakaf dari Wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2018 TENTANG wakaf