Definisi
adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2018 TENTANG wakafDefinisi
adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2018 TENTANG wakaf