Definisi
adalah izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Definisi
adalah izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.