Definisi
adalah lembaga untuk melaksanakan Rehabilitasi Sosial yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
Definisi
adalah lembaga untuk melaksanakan Rehabilitasi Sosial yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.