JDIHN
Beranda
GlosariumLiterasi
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak jdihn@kemenkum.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.32.1 (dev)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email jdihn@kemenkum.go.id

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami
  • Tentang

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
·v1.32.1 (dev)
|
Kembali ke Glosarium
  1. Beranda
  2. Glosarium
  3. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR

Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR

Definisi

adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Sumber Peraturan

peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2019 - pemberdayaan lembaga jasa keuangan dan pelaksanaan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan dalam sistem pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman