Definisi
adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 40 tahun 2009 TENTANG kepemudaanDefinisi
adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 40 tahun 2009 TENTANG kepemudaan