Definisi
adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2019 TENTANG keinsinyuranDefinisi
adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2019 TENTANG keinsinyuran