Definisi
adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2019 TENTANG keinsinyuranDefinisi
adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2019 TENTANG keinsinyuran