Definisi
adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 33 tahun 2009 TENTANG perfilmanDefinisi
adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 33 tahun 2009 TENTANG perfilman