Definisi
adalah perguruan tinggi negeri badan hukum berstandar internasional yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Definisi
adalah perguruan tinggi negeri badan hukum berstandar internasional yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.