Definisi
adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2020 TENTANG cipta kerjaDefinisi
adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2020 TENTANG cipta kerja