Definisi
adalah perorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak awal pelaksanaan kontrak kerja Konstruksi untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 TENTANG jasa konstruksiDefinisi
adalah perorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak awal pelaksanaan kontrak kerja Konstruksi untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 TENTANG jasa konstruksi